INDUSTRI
INDUSTRI
1.1. Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Lingkungan terdiri
dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak
bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan
komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan,
manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Lingkungan adalah
kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti
tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas
tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia
seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Kita sebagai salah
satu makhluk hidup di dunia tidak akan bisa terpisah dari lingkungan.
Lingkungan ini banyak di manfaatkan oleh seluruh makhluk hidup, salah satunya
oleh manusia lingkungan di jadikan kerabat untuk melakukan kegiatan
pembangunan industri.
Namun di balik semua
kegiatan pembangunan industri terdapat banyak masalah yang harus di tindak
lanjuti. Misalnya saja pencemaran lingkungan sebagai dampak dari proses
pertambangan umumnya disebabkan oleh bahan yang dapat berupa faktor kimia,
fisika dan biologi. Pencemaran ini biasanya terjadi di dalam dan di luar
pertambangan yang dapat berbeda antara satu jenis pertambangan dengan
jenis pertambangan lainnya. Contoh Pertambangan minyak bumi yang mempunyai
aktivitas mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
penganngkutan, dan penjualan tidak lepas dari berbagai bahaya.
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal
perindustrian:
1.
Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas
buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas
2.
Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya
peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri
tersebut.
3.
Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat
pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4.
Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global
(global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih
meluas.
1.2. Keracunan
Bahan Logam/Metaloid pada Industrialisasi
Didalam dunia industri
banyak sekali zat yang dapat menjadi racun bagi tubuh. Banyak sekali
kecelakaan-kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaan disektor
perindustrian, salah satunya adalah karena keracunan.
Racun-racun
logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada
industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium,
berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan
dari beberapa logam yang disebutkan diatas:
1. Air Raksa
Air raksa atau merkuri
(Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak
industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan
campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.
Keracunan air raksa
seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan
antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang
tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu:
1. Sebagai akibat air
raksa cair atau uapnya
2. Sebagai akibat kontak
kulit dengan persenyawaan Hg-fulmitat
3. Sebagai persenyawaan
air raksa organis
Berhati-hatilah anda
jika anda bekerja dengan menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya salah
satunya air raksa.
2. Arsen
Arsen, arsenik, atau
arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan
nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki
tiga bentuk alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik
digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah
beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu
sebagai berikut:
1. Kerontokan rambut: merupakan tanda
keracunan kronis logam berat, termasuk arsen
2. Bau napas seperti
bawang putih: merupakan bau khas arsen
3. Gejala
gastrointestinal berupa diare: akibat racun logam berat termasuk arsen
4. Muntah: akibat
iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen.
5. Skin speckling: gambaran kulit
seperti tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan oleh Keracunan kronis arsen
6. Kolik abdomen:
akibat keracunan kronis
7. Kelainan kuku: garis
Mees (garis putih melintang pada nail bed)dan kuk yang rapuh.
8. Kelumpuhan (umum
maupun parsial): akibat keracunan logam berat
3. Fosfor
Ada banyak sekali
macam-macam fosfor namun yang sangat beracun adalah dosfor jenis fosfor putih,
dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun
serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan
fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal,
tulang, saluran pencernaan, pendarahan-pendarahan dan bila terhirup ke
paru-paru bisa menimbulkan oedema dan keruakan paru.
1.3. Keracunan
Bahan Organis Pada Industrialisasi
Keracunan
toksikan tersebut tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak
sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standar dilakukan secara
ketat. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari
kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja
harus dilindungi dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam
kesehatannya.
Pencemaran terjadi
akibat bahan beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga
terjadi perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat
diklasifikasikan:
1. industri
kimia organik maupun anorganik
2. penggunaan
bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3. peristiwa
kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan sebagai
badan penerima akan menyerap bahan tersebut sesuai dengan kemampuan. Sebagai
badan penerima adalah udara, permukaan tanah, air sungai, danau dan lautan yang
masingmasing mempunyai karakteristik berbeda.
Air di suatu waktu dan
tempat tertentu berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama
dengan waktu yang berbeda,Air berbeda karakteristiknya akibat peristiwa alami
serta pengaruh faktor lain.
Kemampuan lingkungan
untuk memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar disebut daya
dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan antara tempat satu dengan tempat yang
lain berbeda, Komponen lingkungan dan faktor yang mempengaruhinya turut
menetapkan nilai daya dukung.
Limbah yang mengandung
bahan pencemar akan merubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak
mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh
karena itu penting diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang
terkandung.
Pada beberapa daerah
di Indonesia sudah ditetapkan nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru
sebagian kecil. Sedangkan kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya
penetapan kualitas lingkungan mengingat program industrialisasi sebagai salah
satu sektor yang memerankan andil besar terhadap perekonomlan dan kemakmuran
bagi suatu bangsa.
Penggunaan air yang
berlebihan, sistem pembuangan yang belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak
terampil, adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan
sumber pencemar.
Produk akhir, seperti
pembungkusan, pengamanan tabung dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan,
pemakaian dengan aturan dan persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan
sumber pencemar juga.
1.4. Perlindungan
Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Semua perusahaan
industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana
segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan
yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan
cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara
reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan
yang berbahaya.
Pemilihan cara ini
pada umunya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya
bahan-bahan buangan tersebut
2. Besarnya biaya agar
secara ekonomi tidak merugikan
3. Derajat efektifnya
cara yang dipakai
4. Kondisi lingkungan
setempat
Selain oleh bahan
bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan
lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat
dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para
konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
a. sembrono
dan tidak hati-hati
b. tidak
mematuhi peraturan
c. tidak mengikuti
standar prosedur kerja
d. tidak
memakai alat pelindung diri
e. kondisi
badan yang lemah
Persentase penyebab
kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan
(seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan
yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara
efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari
terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
1.5. Analisis
Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
Analisis dampak lingkungan (di
Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun
1999 tentang Amdal.
Komentar
Posting Komentar