PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Latar Belakang Kewarganegaraan
Latar belakang diadakan merupakan semangat perjuangan bangsa yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
~ UUD 1945
~ Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
~ Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
~ Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
~ Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
~ Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan merupakan menumbuhkan wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.

 2. Pengertian Bangsa dan Negara
~ Bangsa
            Bangsa merupakan Keinginan membentuk gerakan bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah, sehingga menimbulkan persatuan dan masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
~ Negara
            Negara merupakan suatu istilah yang meliputi ekonomi, politik, social dan budaya, di dalam suatu Negara, minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, fungsi suatu negara diantaranya merupakan mensejahterakan dan memakmurkan rakyat.

Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak Warga negara diantaranya ialah ;
~ Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
~ Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di  
dalam pemerintahan.
~ Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
~ Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

Kewajiban warga negara ialah ;
~ Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
~ Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
~ Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
~ Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.

3. Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
 Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi dalam system Pemerintahan Negara.
~ Pemerintahan Monarki (Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
~ Pemerintahan Republik merupahan berasal dari Bahasa latin “RES” yang artinya pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dapat dijalankan untuk kepentingan orang banyak.

 4. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada terhadapt tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.

5. Hak asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universaldan diakui oleh semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Ciri – Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
~ HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
~ HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
~ HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
~ HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
~ Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
~ Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
~ Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
~ Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

Hak Asasi Politik (Political Rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
~ Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
~ Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
~ Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
~ Hak dalam membuat usulan petisi.




 Daftar Pustaka



Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI APLIKASI HUBUNGAN NILAI UANG TERHADAP WAKTU BAB 5

Perbedaan budaya timur dan budaya barat

TEORI EKONOMI MANAJEMEN BAB 3,4 & 5