PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Latar Belakang Kewarganegaraan
Latar belakang diadakan merupakan semangat perjuangan
bangsa yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik, Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita
tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta
tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
~ UUD 1945
~ Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
~ Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum
dan pemerintahan.
~ Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela
negara.
~ Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
~ Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan merupakan menumbuhkan wawasan nusantara serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang
mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
~ Bangsa
Bangsa merupakan Keinginan membentuk gerakan bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah, sehingga menimbulkan persatuan dan masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Bangsa merupakan Keinginan membentuk gerakan bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah, sehingga menimbulkan persatuan dan masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
~ Negara
Negara merupakan suatu istilah yang meliputi ekonomi, politik, social dan budaya, di dalam suatu Negara, minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, fungsi suatu negara diantaranya merupakan mensejahterakan dan memakmurkan rakyat.
Negara merupakan suatu istilah yang meliputi ekonomi, politik, social dan budaya, di dalam suatu Negara, minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, fungsi suatu negara diantaranya merupakan mensejahterakan dan memakmurkan rakyat.
Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak Warga negara diantaranya ialah ;
Hak Warga negara diantaranya ialah ;
~ Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
~ Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
~ Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
~ Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
~ Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
Kewajiban warga negara ialah ;
~ Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
~ Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
~ Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
~ Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Kewajiban warga negara ialah ;
~ Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
~ Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
~ Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
~ Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
3. Konsep Demokrasi
Demokrasi
merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan
untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi dalam system Pemerintahan Negara.
~ Pemerintahan Monarki (Monarki Mutlak, Monarki
Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
~ Pemerintahan Republik merupahan berasal dari Bahasa latin
“RES” yang artinya pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dapat dijalankan untuk kepentingan
orang banyak.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada terhadapt tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara. Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan
guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga
negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal
tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan
tingkat perkembangan dari peserta didik.
5. Hak asasi Manusia
Hak
asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada
dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universaldan
diakui oleh semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana
masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti
sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu
hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu
hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Ciri – Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak
terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi
Manusia:
~ HAM
tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu
hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
~ HAM
tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
~ HAM
bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
~ HAM
sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status,
suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya,
selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah
macam-macam HAM:
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi
diantaranya:
~ Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke
berbagai tempat.
~ Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
~ Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
~ Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan
agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan
politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
~ Hak
untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
~ Hak
dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
~ Hak
dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
~ Hak
dalam membuat usulan petisi.
Komentar
Posting Komentar