POLITIK & STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK
Dari beberapa ahli :
Politik adalah pembentukan
kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik
juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda
“politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα
πολιτικά.
Peran politik sangatlah penting
maka dari itu politik digunakan dalam banyak hal antara lain :
~ Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya.
~ Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.
~ Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
~ Kebijakan Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan
dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Distribusi kekuasaan
Banyak yang berpikir bahwa distribusi
kekuasaan semacam bagi bagi kekuasaan pada orang terdeket, jika seseorang
memiliki jabatan dan memiliki keluarganya belum juga naik jabatan bisa saja
orang tersebut diberikan kekuasaan atas dasar rasa kekeluargaan.
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengembalian kebijakan untuk mencapai suatu cita –
cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945.
Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga –
lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non-departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut:
~ Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
~ Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
~ Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
~ Kewenangan Daerah
~ Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
~ Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
~ Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
1. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
2. DPRD sebagai lwmbaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
3. Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Memilih anggota Majelis
Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
5. Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
6. Membentuk peraturan daerah
bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
7. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
8. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
PENYUSUNAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga – lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA.
STRATIFIKASI POLITIK
NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan
puncak
·
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang – undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
·
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan
di Daerah
6. Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
7. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
8. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara
sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
~ Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
~ Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
~ Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
~ Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
~ Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
~ Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala
ancaman yang mungkin ada
~ Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
~ Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
~ Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
~ Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
REFERENSI;
http://yusherestiani.blogspot.co.id/2015/01/politik-dan-strategi-nasional.htmlhttp://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Komentar
Posting Komentar